PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN MINUMAN KHUSUS IBU HAMIL DAN/ATAU IBU MENYUSUI
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan keamanan, mutu dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
