PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 82
BAB 3 — REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
(1) Kepala Badan menerbitkan Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a jika berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi. (2) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b jika berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi.
