Pasal 14
BAB 3 — PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN/ATAU KOSMETIKA SECARA DARING
( 1 ) Pelaku Usaha dalam melakukan peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan,
dan/atau Kosmetika secara daring dapat melalui: a. Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri; dan/atau b. Sistem Elektronik yang disediakan oleh PSE. ( 2 ) Pelaku Usaha dan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Sistem Elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan: a. mampu menginformasikan secara benar paling sedikit mengenai:
nama dan alamat atau identitas penjual Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika dengan jelas dan mampu telusur; dan
data dan/atau informasi yang dicantumkan pada penandaan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. memiliki mekanisme pencatatan/dokumentasi distribusi produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring. ( 3 ) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dapat berupa keterangan tertulis dan gambar produk yang menampilkan keseluruhan bagian penandaan dan/atau informasi lain.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
