Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor dengan tujuan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor berdasarkan SPI atau SPE dari Menteri. (3) Sebelum mengajukan permohonan SPI atau SPE, importir atau eksportir harus mendapatkan AHP dari Kepala Badan. (4) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan permohonan SPI atau SPE. (5) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar Menteri untuk menerbitkan SPI atau SPE. (6) Kepala Badan mendelegasikan penerbitan AHP kepada Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
