Pasal 73
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 328); b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi
Tanpa Bahan Tambahan Pangan dalam Label dan Iklan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1222); dan c. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 23); sepanjang mengatur mengenai label pangan olahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
