PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 71
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; b. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
