PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 53
BAB 3 — KETERANGAN LAIN
(1) Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”. (2) Produk susu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup susu bubuk, susu Ultra High Temperature (UHT), susu pasteurisasi, dan susu steril.
Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (3) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih sebagai berikut:
