PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA PERTUMBUHAN
Pasal 7
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Formula Pertumbuhan dari peredaran; c. pemusnahan Formula Pertumbuhan jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan izin edar.
