PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Angka Konsumsi Pangan
Pasal 2
BAB 2 — ANGKA KONSUMSI PANGAN
(1) Angka Konsumsi Pangan digunakan sebagai acuan untuk MENETAPKAN batas maksimum: a. Cemaran Pangan; b. BTP; c. Senyawa Bioaktif dalam Perisa; dan d. Bahan Penolong (2) Angka Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk Kategori Pangan 01.0 (nol satu titik nol) sampai Kategori Pangan 16.0 (enam belas titik nol). (3) Angka Konsumsi Pangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
