PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Formula Lanjutan dapat ditambahkan Asam Amino Esensial dan/atau Asam Amino Semi-Esensial. (2) Jenis dan jumlah Asam Amino Esensial dan/atau Asam Amino Semi- Esensial yang dapat ditambahkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
