Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim penilai Uji Kompetensi. (2) Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen usulan; dan b. perhitungan kebutuhan dan peta Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak berkas permohonan diterima. (4) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak lengkap, tim penilai Uji Kompetensi menyampaikan pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul untuk melengkapi persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh PNS yang bersangkutan. (5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan lengkap, tim penilai Uji Kompetensi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul disertai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
