Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk Rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. (5) Dalam hal batas waktu pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing kurang dari 2 (dua) tahun, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya penyesuaian/ inpassing.
