Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi dan validasi terhadap
kelengkapan dokumen usulan yang diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan; b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap perhitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; c. melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing; dan d. melaporkan hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing.
