PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Kemasan Pangan untuk Pangan yang akan diiradiasi wajib menggunakan bahan kontak Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada proses iradiasi. (2) Bahan kontak Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada proses iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
