PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
Pangan Iradiasi yang beredar di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan.
