PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 5
BAB 4 — ETIKA ASN
(1) Setiap Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari wajib berpedoman dan mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini. (2) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; d. etika dalam pelayanan terhadap masyarakat; e. etika dalam berkoordinasi dengan lintas sektor; f. etika terhadap sesama Pegawai ASN; dan g. etika terhadap diri sendiri.
