Pasal 22
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku memberikan putusan, berupa: a. Terbukti; atau b. Tidak terbukti; melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. (2) Dalam hal Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku MENETAPKAN sanksi. (3) Dalam hal Terlapor tidak menghadiri sidang atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 21 ayat (2), Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku tetap memberikan putusan sidang. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Putusan Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku.
(5) Putusan Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final. (6) Putusan Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai rekomendasi bagi pejabat yang berwenang untuk membuat Keputusan penjatuhan sanksi.
