PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 20
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Terlapor yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan dalam sidang Majelis Kode Etikdan Kode Perilaku. (2) Dalam hal Terlapor yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukannya.
