Pasal 32
(1) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai baik maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari tunjangan yang diterimanya. (2) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai cukup maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya. (3) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai kurang maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya. (4) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai buruk maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya.
- Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
