PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN...
Pasal 4
Setiap satuan kerja dan unit kerja mandiri di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib menyesuaikan dokumen Rencana Strategis Tahun 2010-2014 dengan Renstra Badan POM selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
