PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pegawai wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagai upaya pencegahan terjadinya Benturan Kepentingan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sebelum diangkat dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi untuk Pegawai ASN; b. setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan calon PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas untuk calon PNS; dan c. sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Format surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
