PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM...
Pasal 31
BAB 3 — PERSETUJUAN PEMASUKAN
(1) Pemohon SKI Border wajib menyampaikan data importasi berupa pemberitahuan impor barang pada laman resmi pelayanan SKI Border Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui SINSW. (2) Data importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai laporan pelaksanaan importasi yang telah dilaksanakan oleh Pemohon SKI Border.
