PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar. (2) Selain wajib memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
