PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Pasal 23
BAB 7 — PEMASUKAN KEMBALI
Obat dan Makanan yang telah dikeluarkan dari wilayah INDONESIA atau diekspor berdasarkan surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang karena alasan tertentu harus dilakukan pemasukan kembali ke dalam wilayah INDONESIA, tetap harus mengajukan permohonan pemasukan dengan melampirkan surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan alasan pemasukan kembali.
