PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Pasal 21
BAB 5 — DOKUMENTASI
(1) Dokumen pemasukan Obat dan Makanan harus didokumentasikan dengan baik oleh pemegang Izin Edar. (2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap saat dapat diperiksa oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
