PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS...
Pasal 10
BAB 2 — TATA LAKSANA PENGAWASAN
(1) Pemasukan Obat dan Vaksin COVID-19 hanya dapat dilakukan setelah diterbitkan Izin Edar berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon Pemasukan Obat dan Vaksin COVID-19. (2) Pemasukan Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pengawasan Pemasukan Obat dan makanan ke dalam wilayah INDONESIA.
