PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Pasal 2
pasal.id
Pemilik Nomor Notifikasi yang mengedarkan Kosmetika di wilayah INDONESIA wajib menjamin Kosmetika yang diedarkan telah memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
