Pasal 59
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh sertifikasi CPPOB wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan sertifikasi CPPOB. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui Badan POM yang terintegrasi dengan sistem OSS. (4) Badan POM melakukan audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikasi CPPOB yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikasi CPPOB dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak permohonan diterima lengkap dan benar. (6) Badan POM menerbitkan sertifikasi CPPOB berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Badan POM menyampaikan sertifikasi CPPOB sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (8) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan sertifikasi CPPOB berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Badan POM menyampaikan menyampaikan keputusan penolakan dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
