Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERIZINAN SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
(1) Jenis perizinan sektor Obat dan Makanan terdiri atas permohonan: a. Izin Edar Obat; b. Izin Edar Obat Tradisional; c. Izin Edar Suplemen Kesehatan; d. Izin Edar Kosmetik; e. Izin Edar Pangan Olahan; f. sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik; g. sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik; h. Surat Keterangan Ekspor Obat/Certificate of Pharmaceutical Product (CPP); i. Analisa Hasil Pengawasan (AHP) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; j. sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik; k. sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik; l. Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik; m. sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
n. Surat Keterangan Ekspor pangan dan kemasan pangan; dan o. Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan. (2) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan registrasi pertama obat baru oleh industri farmasi yang melakukan investasi di INDONESIA, registrasi Obat Pengembangan Baru, dan registrasi pertama obat generik pertama yang investasi di INDONESIA.
