Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Izin Edar Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diajukan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan dalam negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administrasi meliputi:
hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko atau sertifikat CPPOB;
surat kerjasama kontrak/makloon jika diperlukan; dan
surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi jika diperlukan. b. dokumen teknis meliputi:
daftar bahan atau komposisi yang digunakan;
proses produksi;
hasil uji produk akhir atau certificate of analysis untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang;
informasi tentang masa simpan;
informasi tentang kode produksi;
rancangan label; dan
spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah jika diperlukan. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan impor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administrasi meliputi:
hasil audit sarana distribusi;
sertifikat good manufacturing practice /HACCP/ISO 22000/Piagam Program Manajemen Risiko/sertifikat serupa yang
diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat; 3. surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor; dan 4. sertifikat kesehatan (health certificate) atau sertifikat bebas jual (certificate of free sale). b. dokumen teknis meliputi:
komposisi atau daftar bahan yang digunakan;
proses produksi;
hasil uji produk akhir atau certificate of analysis untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang;
informasi tentang masa simpan;
informasi tentang kode produksi;
rancangan label;
foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca; dan
terjemahan label selain bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah. (4) Dalam hal diperlukan, untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat merek; b. sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional INDONESIA; c. sertifikat organik;
d. keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism); e. keterangan iradiasi pangan;
f. sertifikat halal; dan g. data pendukung lain.
