Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. data formula kualitatif dan kuantitatif; b. Dokumen Informasi Produk; c. data pendukung keamanan bahan kosmetik; d. data pendukung klaim; dan/atau e. contoh produk jika diperlukan. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika dalam negeri, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dinotifikasi atau rekomendasi penerapan CPKB; dan b. surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi yang mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika (kosmetika lisensi). (3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika kontrak, Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. surat perjanjian kerjasama kontrak antara pemberi kontrak dengan penerima kontrak produksi yang disahkan oleh notaris dan mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian; dan b. sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dinotifikasi dari industri penerima kontrak. (4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika impor, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. surat penunjukan keagenan yang masih berlaku yang dibuat dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan:
- nama dan alamat produsen/principal negara asal;
- nama importir;
- nama produk/merek kosmetika;
- tanggal diterbitkan;
- masa berlaku penunjukan keagenan;
- hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/principal negara asal; dan
- nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/principal negara asal; b. surat perjanjian kerjasama kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang disahkan oleh notaris dan mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian, untuk usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di luar wilayah INDONESIA;
c. certificate of free sale untuk kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN yang dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA setempat, dikecualikan untuk Kosmetika Kontrak yang diproduksi di luar wilayah INDONESIA; d. sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri yang berlokasi di negara ASEAN; e. sertifikat good manufacturing practice untuk industri kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN dan industri kosmetika di luar wilayah INDONESIA yang menerima kontrak produksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan oleh pejabat pemeTrintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal;
- dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA setempat; dan
- mencantumkan masa berlaku. (5) Dalam hal sertifikat good manufacturing practice sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e tidak mencantumkan masa berlaku, sertifikat good manufacturing practice dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun.
