PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pangan Iradiasi yang beredar di Wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. (2) Selain wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan, Pangan Iradiasi wajib memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.
