Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi jabatan untuk menentukan kelas jabatan. (4) Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Kelas Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Kelas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
