Pasal 22
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Sertifikat CDOB. (2) PBF atau PBF Cabang dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila PBF atau PBF Cabang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah memiliki izin PBF atau pengakuan sebagai PBF Cabang lebih dari 12 (dua belas) bulan dan belum mengajukan permohonan Sertifikat CDOB; b. permohonan Sertifikat CDOB ditolak; c. telah mendapatkan persetujuan pembaharuan izin atas perubahan nama, lokasi dan/atau lingkup kegiatan penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat lebih dari 6 (enam) bulan dan belum mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB; d. telah mendapatkan persetujuan penambahan atau perubahan gudang lebih dari 6 (enam) bulan dan belum mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB; atau e. masa berlaku Sertifikat CDOB habis dan belum mengajukan resertifikasi CDOB. (3) PBF atau PBF Cabang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila PBF atau PBF Cabang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terjadi penyimpangan penerapan CDOB yang mengakibatkan penyalahgunaan pendistribusian Obat dan/atau Bahan Obat; b. dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak terlaksanakannya CDOB; c. tidak melakukan kegiatan pengadaan dan penyaluran selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan/atau d. izin PBF atau pengakuan sebagai PBF Cabang sudah tidak berlaku atau dicabut. (4) Dalam hal Sertifikat CDOB dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PBF dan PBF Cabang dilarang melakukan kegiatan pengadaan dan penyaluran.
