PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemohon melakukan entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Izin PBF atau pengakuan sebagai PBF Cabang; b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggung Jawab; c. Denah lokasi dan tata letak (layout); d. Daftar produk yang didistribusikan; e. Struktur organisasi; f. Daftar personalia dan uraian kerja (jobdesk); g. Daftar peralatan atau perlengkapan; h. Sistem Manajemen Mutu (Quality management system); dan i. Dokumen Penilaian Mandiri (self assessment).
