PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PENINGKAT VOLUME
(1) Jenis dan penggunaan BTP Peningkat Volume selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Peningkat Volume setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
