Pasal 2
(1) PKGK dikelompokkan menjadi: a. PDK; dan b. PKMK. (2) Jenis PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. PDK untuk kelompok bayi dan anak yang terdiri atas:
- formula bayi;
- formula lanjutan;
- formula pertumbuhan;
- makanan pendamping air susu ibu; dan
- makanan selingan untuk anak.
b. PDK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas:
minuman khusus ibu hamil dan/atau ibu menyusui;
pangan olahragawan; dan
pangan untuk kontrol berat badan. (3) Jenis PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. PKMK untuk kelompok bayi dan anak yang terdiri atas:
PKMK untuk pasien kelainan metabolik (inborn errors of metabolism);
PKMK untuk dukungan nutrisi anak berisiko gagal tumbuh, gizi kurang atau gizi buruk;
PKMK untuk bayi prematur;
PKMK untuk pelengkap gizi air susu ibu (human milk fortifier);
PKMK untuk pasien alergi protein susu sapi;
PKMK diet ketogenik;
PKMK untuk pasien malabsorpsi;
PKMK untuk pasien penyakit hati kronik;
PKMK untuk pasien inflammatory bowel diseases; dan
PKMK untuk bayi intoleransi laktosa. b. PKMK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas:
PKMK untuk penyandang diabetes;
PKMK untuk pasien penyakit ginjal kronik;
PKMK untuk pasien penyakit hati kronik;
PKMK dukungan nutrisi bagi pasien dewasa malnutrisi;
PKMK untuk pasien kelainan metabolik (inborn errors of metabolism); dan
PKMK diet ketogenik.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
