PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 60
BAB 8 — PELAKSANAAN IZIN EDAR
(1) Industri Farmasi yang telah mendapatkan Izin Edar wajib membuat dan mengirimkan laporan produksi atau laporan pemasukan Obat Impor kepada Kepala Badan. (2) Laporan produksi atau laporan pemasukan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan produksi atau laporan pemasukan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban bagi Industri Farmasi untuk menyampaikan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
