PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 56
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMBERIAN KEPUTUSAN
(1) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dapat dilakukan melalui mekanisme dengar pendapat dan/atau menyerahkan dokumen berupa data baru dan/atau data yang sudah pernah diajukan dengan dilengkapi justifikasi. (2) Pembahasan terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dilakukan paling lama 100 (seratus) Hari terhitung sejak dokumen diterima.
