Pasal 44
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMBERIAN KEPUTUSAN
(1) Terhadap pengajuan permohonan Registrasi yang telah dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian terhadap aspek khasiat, keamanan, mutu, Informasi Produk, dan/atau Label sesuai dengan kriteria dan kategori Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jalur evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (4) Perhitungan waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jalur evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dihitung sejak dokumen registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diterima.
