PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN PANGAN STERIL KOMERSIAL
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Pangan Steril Komersial harus menerapkan Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial. (2) Dalam hal Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dapat mengacu pada Code of Hygienic Practice for Low and Acidified Low Acid Canned Foods (CAC/RCP 23-1979) dan/atau Code of Hygienic Practice for Aseptically Processed and Packaged Low-Acid Foods (CAC/RCP 40-1993).
