PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENSTABIL
Pasal 10
BAB 6 — Comment [MSOffice7]: menurut Biro Hukum: ini sudah berkaitan dengan kebijakan yang berdampak thd ekonomi
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar.
