PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
