PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap persyaratan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan terhadap persyaratan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. pengawasan sebelum beredar; dan b. pengawasan selama beredar
