PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur pencantuman informasi tanpa BTP pada Label dan Iklan Pangan.
(2) Informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diizinkan untuk jenis BTP: a. Pemanis Buatan; b. Pengawet; c. Pewarna Sintetis; d. Antioksidan; dan/atau e. Penguat Rasa.
