PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGUAT RASA
Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PENGUAT RASA
(1) Penggunaan BTP Penguat Rasa dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Penguat Rasa yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Penguat Rasa yang digunakan dalam pangan.
