PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas: a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM; b. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan c. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM. (2) Klasifikasi UPT BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur oleh Kepala Badan.
