PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 28
BAB 7 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Jumlah UPT BPOM terdiri atas: a. 21 (dua puluh satu) Balai Besar POM; b. 12 (dua belas) Balai POM; dan c. 40 (empat puluh) Loka POM. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT BPOM tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
