PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air minum dalam kemasan, herba, rempah- rempah, bumbu, dan kondimen. (2) Air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. air minum embun; b. air mineral; dan c. air demineral.
