PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan...
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, IRTP yang memiliki SPP-IRT berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
